Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Akan Hentikan Kasus Korupsi Siti Fadilah

Kompas.com - 19/09/2012, 20:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan bahwa Polri tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari.

Hingga kini berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung RI. "Saya tidak akan SP3 (penghentian penanganan). Nanti kita kirim maksimal, biar JPU (jaksa penuntut umum) yang menilai," ujar Sutarman di Hotel Kartika Chandra, Rabu (19/9/2012).

Berkas perkara tersebut berkali-kali dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan dikembalikan ke Polri. Berdasarkan KUHAP, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung. Terkait status tersangka yang terus-menerus melekat pada diri Siti Fadilah, menurut Sutarman, ada kemungkinan untuk memeriksanya kembali (P22).

"Kalau masih ada kekurangan, mungkin nanti P22, artinya masih perlu penambahan pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak lakukan SP3," ujar Sutarman.

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2012 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. Ia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes. Proyek itu senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Peran Siti Fadilah dalam kasus dugaan korupsi ini juga sempat disebut oleh bawahannya Mulya Hasjmy dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Menurut Mulya, Siti Fadilah mengarahkan penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2005 setelah Siti dilobi oleh empat orang dari PT Indofarma Tbk. Siti membantah adanya lobi-lobi itu.

Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000. Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadilah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

    Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

    Nasional
    PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

    PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

    Nasional
    Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

    Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

    Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

    Nasional
    Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

    Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

    Nasional
    8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

    8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

    Nasional
    Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

    Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

    Nasional
    MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

    MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

    Nasional
    Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

    Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

    Nasional
    Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

    Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

    Nasional
    Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

    Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

    Nasional
    Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

    Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

    Nasional
    Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

    Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

    Nasional
    APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

    APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com