Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Penganut Ateis dan Komunis Tidak Dapat Dihukum

Kompas.com - 16/07/2012, 06:34 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menghukum individu ateis atau komunis jika mereka mengakui apa yang dianutnya secara pribadi.

Individu ateis atau komunis dapat dihukum jikalau mendirikan sebuah organisasi karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila.

"Orang ateis atau komunis kalau mengakui apa yang dianutnya secara perseorangan tidak ada yang bisa menghukumnya. Orang itu (komunis dan ateis) bisa dihukum kalau melanggar bunyi undang-undang dengan disertai ancaman. Tapi kalau menghidupkan PKI (Partai Komunis Indonesia) atau organisasi ateis, mereka bisa dihukum karena bertentangan dengan Pancasila," ujar Mahfud MD di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (15/7/2012) malam.

Mahfud juga menambahkan bahwa pendapat pribadi seseorang yang menyatakan jika dirinya adalah ateis atau berideologi komunis adalah sesuatu yang sah dan tidak termasuk dalam sebuah gerakan.

Menurutnya, pendapat personal tidak dapat dihukum karena orang dapat dihukum jika ada ancaman hukuman dalam undang-undang bukan Pancasila.

Individu dengan pendapat pribadi tersebut tidak dapat dihukum karena termasuk dalam ranah kebebasan seseorang dalam menganut kepercayaan yang menjadi inti dari eksistensinya.

Dia turut pula mengungkapkan bahwa di dunia ini tidak ada seseorang yang melanggar ideologi lantas dihukum. Begitu pula dengan seseorang yang melanggar konstitusi, mereka akan dikenai hukuman tertentu.

Di dunia ini, menurut Mahfud, yang dapat dihukum adalah orang yang melanggar undang-undang pelaksana konstitusi. "Kalau undang-undang yang melaksanakan konstitusi belum ada, ya orang itu enggak bisa dihukum," ucapnya.

Sekadar informasi, Tap MPRS No XXV tahun 1966 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Gagasan pencabutan Tap MPRS No XXV tahun 1966 di orde reformasi ini dilontarkan kali pertama oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid yang tak urung telah melahirkan gelombang protes di lapisan masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam.

Hingga kini, paling tidak, ada tiga argumentasi pokok (di luar argumentasi politis) yang biasanya dikemukakan oleh umat Islam dalam menolak usulan pencabutan Tap MPRS No XXV tahun 1966 yaitu, pertama, komunisme itu identik dengan ateisme, sebuah pandangan hidup yang tidak memercayai adanya Tuhan. Kedua, komunisme tidak cocok hidup di Indonesia yang penduduknya beragama. Ketiga, komunisme dalam perjuangannya menghalakan segala cara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com