JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dipersilakan melanjutkan proyek kartu Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) asalkan tidak memungut biaya kepada masyarakat untuk mendapat kartu itu. Jika memungut biaya, Komisi III DPR akan meminta proyek itu dihentikan.
"Sepanjang tidak memungut biaya, itu sah-sah saja. Tapi apabila memungut dana, itu tidak boleh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, di kompleks Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Aziz mengatakan, Komisi III akan mengundang Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan jajarannya untuk mempertanyakan proyek itu seusai masa reses DPR. DPR akan mendorong agar tidak ada pungutan sebesar Rp 35.000 untuk mendapat kartu itu.
Aziz menambahkan, sebenarnya proyek itu sudah dibicarakan oleh kepolisian jauh sebelum proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, kata dia, kepolisian menyebut proyek itu untuk menangkal aksi terorisme dan kejahatan lain. "Kalau e-KTP sudah jalan dan sama secara kegunaan, kartu Inafis apa masih diperlukan?" kata Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.