Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wafid Muharam Tetap Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 19/04/2012, 17:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap wisma atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Dengan demikian, Wafid tetap dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, seperti yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan Wafid di Tipikor. "Putusan banding di PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (19/4/2012).

Menurut Sobari, putusan tersebut diterbitkan tanggal 12 April 2012 lalu dengan surat keputusan No. 07/Pid/Tpk/2012/PT.DKI. Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Jurnalis Amrad (ketua), Achmad Sobari, H. Zahrul Rabain, HM. As'adi Al Ma'ruf dan H. Sudiro.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, kata Sobari, pertimbangan majelis hakim Tipikor dalam memutus vonis Wafid tersebut sudah tepat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Wafid bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek wisma atlet. Ia pun dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.

Wafid dianggap terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Idris dihukum dua tahun penjara sementara Rosa 2,5 tahun.

Pemberian cek tersebut berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Kasus ini juga menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Besok, Nazaruddin dijadwalkan mendengarkan putusan vonisnya di Pengadilan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com