JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, meminta Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana korupsi tidak mengaitkan perkaranya dengan perkara Dadong Irbarelawan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012), Nyoman menegaskan bahwa ia tak menyuruh Dadong untuk menerima uang senilai Rp 1,5 dari dari Dharnawati. Uang itu merupakan imbalan karena telah memenuhi permintaan Dharnawati yang meminta memasukkan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama, sebagai daerah penerima alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi.
"Saya menolak kalau saya disangkakan menyuruh Saudara Dadong untuk menerima 1,5 miliar dari Dharnawati. Tindakan penerimaan fee adalah tanggung jawab masing-masing. Maka, saya menolak jika dikatakan apa yang dilakukan Dadong adalah permintaan saya," ujar Nyoman dalam pembacaan pledoinya di sidang tersebut.
"Buktinya, dalam rekonstruksi seluruh rencana penerimaan uang Rp 1,5 miliar dilakukan oleh Saudara Dadong tanpa perlu persetujuan saya," sambungnya.
Nyoman menuturkan, uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan Dharnawati di Kemennakertrans dalam bungkusan kardus durian tersebut adalah sebagian uang commitment fee yang akan diserahkan ke Sindu Malik dan Iskandar Pasojo, orang yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR. Menurutnya, keterlibatannya hanya sampai mengamankan uang itu sebelum diambil Fauzi, mantan anggota tim asistensi Menteri Muhaimin.
"Keterlibatan saya baru pada saat ada info uang belum diambil oleh Saudara Fauzi dan kita cuma mewakili yang menyebut diri konsultan Banggar," ujarnya.
Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan semua pernyataannya di hadapan sidang dan meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko dapat memberikan hukuman seadil-adilnya. "Bila diperlukan untuk meyakinkan Yang Mulia Majelis Hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong dan bila terbukti pasti benar, saya juga mau digantung di Monas seperti yang disampaikan orang-orang pemberani itu," kata Nyoman.
Nyoman dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan, didakwa dengan tuduhan menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Nyoman dan Dadong tertangkap tangan menerima sebagian uang tersebut senilai Rp 1,5 miliar pada 25 Agustus tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.