JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2011, tepatnya hingga 29 Desember 2011, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, telah menerima total 3.232 pengaduan kasus hukum. Ketua MA Harifin A Tumpa mengungkapkan, dari total 3.232 aduan itu, sebanyak 2.833 kasus diadukan oleh masyarakat, 141 pengaduan secara online, dan 258 pengaduan institusi.
"Surat pengaduan tahun ini memang bertambah banyak dibanding tahun lalu, yaitu sebanyak 2.204 pengaduan," ujar Harifin saat menggelar jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun Kinerja MA' di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Harifin memaparkan, dari total 3.232 aduan tersebut, sebanyak 1.979 kasus hukum diklasifikasikan oleh MA sebagai aduan yang layak diproses. Sisanya, sebanyak 1.253 aduan dinyatakan tidak layak diproses.
"Tidak layak diproses, karena banyak yang tidak terbukti setelah kita rekapitulasi pengaduan yang masuk untuk ditindaklanjuti pemeriksaan. Misalnya, sangat bersifat teknis, karena surat itu ditujukan ke institusi lain seperti polisi, kejaksaan, atau tembusan ke kita. Padahal, kita hanya memproses surat aduan yang khusus untuk kita saja," jelasnya.
Sementara itu, terkait hukuman disiplin yang dijatuhkan MA, Harifin mengatakan tahun ini mengalami penurunan dari total 223 hukuman pada 2010, menjadi 130 hukuman pada tahun 2011 ini. Hukuman disiplin itu paling banyak diberikan kepada hakim yaitu sebanyak 53 orang, kemudian diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil 25 orang, dan panitera pengganti 15 orang.
"Jadi, pelanggaran disiplin yang terjadi di MA itu turun sebesar 55 persen dibanding tahun lalu. Dan jika kita lihat dengan banyak surat pengaduan, tapi pembuktiannya sedikit yang dihukum. Ini menunjukkan masyarakat sudah terbuka kepada MA dan mengakibatkan kinerja hakim meningkat," kata Harifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.