JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, enggan berkomentar terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans. Nama Muhaimin disebut dalam dakwaan tiga tersangka kasus tersebut yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati.
"Sudah bolak-balik saya jelaskan. Tinggal lihat saja berita-berita sebelumnya, bisa dicari di situ," ujar Muhaimin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Nama Muhaimin disebut-sebut dalam dakwaan tiga tersangka yakni pejabat Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/11/2011). Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu disebut turut menerima uang Rp 2 miliar dari Dharnawati.
Diduga, uang diberikan karena Muhaimin, Dadong, Nyoman, dan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans Jamaluddien Malik, mengupayakan empat kabupaten di Papua yakni Manokwari, Teluk Wondama, Mimika, dan Keerom, masuk daftar daerah penerima dana PPID. Karena itu, Dharnawati dapat mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di empat kabupaten itu dengan meminjam bendera PT Alam Jaya Papua.
Menurut Muhaimin, berbagai pernyataannya mengenai kasus tersebut sudah disampaikan semua, baik di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun di media. "Sudah saya jawab semua di situ," kata Muhaimin singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus itu, KPK kemungkinan akan kembali memeriksa Muhaimin. KPK, menurut Johan, akan mengembangkan kasus itu dan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka tersebut.
Selain itu, menurut Johan, Muhaimin kemungkinan akan diperiksa di persidangan dengan tiga tersangka sebagai saksi. Namun, Johan mengatakan belum mengetahui kapan Muhaimin akan diperiksa lagi.
"Kemungkinan besar akan kita panggil lagi Pak Muhaimin untuk keterangan di persidangan, melihat sejauh mana kebutuhan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.