Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Wakil Menteri Harus Diperjelas

Kompas.com - 17/10/2011, 20:47 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, berapa pun banyaknya wakil menteri dalam kabinet hasil perombakan (reshuffle), hal itu harus mendukung efektivitas pemerintahan dan kinerja kementerian. Menurut dia, perlu ada kejelasan dan ketegasan fungsi serta peran para wakil menteri tersebut.

"Kalau uraian tugasnya tidak jelas dan tidak tegas betul, kehadiran wakil menteri berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian," ujar Bambang kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (17/10/2011).

Bambang mengatakan, selama ini para birokrat terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu di kementerian. Sekretaris jenderal (sekjen) dianggap sebagai orang nomor dua di kementerian dan di bawahnya terdapat direktur jenderal (dirjen) dan inspektur jenderal.

"Menempatkan wakil menteri adalah sebuah perubahan. Di sinilah masalahnya sebab mengubah kebiasaan atau tradisi itu tidak mudah, apalagi kalau terjadi rivalitas menteri versus wakil  menteri," kata Bambang.

Dengan hadirnya wakil menteri, Bambang berpendapat bahwa posisi nomor dua di kementerian mestinya adalah wakil menteri, bukan lagi sekjen. Ia mengharapkan ada uraian tugas yang jelas antara wakil menteri dan sekjen atau dirjen.

"Karena wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, ada potensi sekjen dan para dirjen tidak memedulikan wakil menteri. Karena itu, bukan hanya uraian tugas yang harus jelas dan tegas, melainkan juga kewenangan wakil menteri harus diperjelas dan dipahami eselon-eselon di bawahnya," kata Bambang.

Hingga hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk 13 orang menjadi wakil menteri. Penunjukan itu menimbulkan pro dan kontra. Beberapa wakil menteri dinilai bukan berasal dari pejabat karier eselon I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.

Polemik tersebut berakhir setelah Presiden Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan dari eselon I-a. Perpres itu diteken pada 13 Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com