JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ary Muladi memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Kuasa hukum Ary yakni Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihak Ary mempertimbangkan kemungkinan hukuman akan diperberat di tingkat banding.
"Ada kecenderungan upaya hukum yang dilakukan dalam perkara korupsi tidak membuahkan hasil malah cenderung diperberat," katanya saat dihubungi, Selasa (14/6/2011).
Ary divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 7 Juni 2011. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Anggodo Widjojo untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Sugeng, Ary Muladi menerima dengan legawa putusan pengadilan tersebut.
"Sudah pasrah," ucapnya.
Keputusan untuk tidak mengajukan banding tersebut, lanjut Sugeng, telah dikirimkan melalui surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditembuskan ke pimpinan KPK dan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Suwarji.
"Sudah terima oleh yang bersangkutan (Suwarji)," katanya.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Anggodo Widjojo empat tahun penjara. Hukuman Anggodo kemudian ditambah menjadi lima tahun penjara di Pengadilan Tinggi dan ditambah lagi menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.