Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Apresiasi Keputusan MA

Kompas.com - 06/06/2011, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial  mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung  yang telah memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Syarifuddin menjadi tersangka setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam.

"Kita sangat apresiasi kepada MA (Mahkamah Agung) memberikan putusan cepat dalam kasus ini. Karena memang dalam PP (Peraturan Pemerintah)  Nomor 26 Tahun 1991 sudah jelas mengatur keputusan itu," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Meski telah dinonaktifkan, KY tetap akan melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran etika Syarifuddin. Menurut dia, kasus tersebut saat ini telah menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri apakah terjadi kasus-kasus yang sama, selain kasus dugaan suap PT SCI. "Kita tidak akan berhenti sampai di sini, tetapi juga dalam kasus Agusrin kemarin mungkin juga ada hakim lain yang terlibat. KY akan tetap telusuri proses itu," ujarnya.

Mengenai berapa lama proses penelaahan kasus Agusrin tersebut, KY akan bekerja sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. Saat ini, KY telah menerima beberapa laporan dan bukti-bukti terkait kasus tersebut. "Dalam SOP 96 hari kerja dari proses penelaahan. Jadi, harusnya ini tidak lama. Kita akan masuk memanggil para pihak yang terkait dengan kasus itu. Dan intinya, semua dokumen masih kita telaah. Semua hasil pemantauan kita analisis. Semua peritiwa yang terkait dengan Syarifuddin kita analisis," tuturnya.

Hakim Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wirayan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Status keduanya kini telah menjadi tersangka. Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang, dan dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Adapun Puguh Wirayan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com