Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Tahu Nunun di Kamboja

Kompas.com - 06/06/2011, 15:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi  belum mendapatkan informasi yang menyatakan bahwa Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, tengah berada di Phnom Penh, Kamboja. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, sepengetahuan KPK, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu berada di Singapura atau Thailand.

"Kami baru tahu, ya, dari pemberitaan juga karena baru beberapa hari lalu kami koordinasi dengan pihak keamanan Thailand, yakni Kejaksaan melalui Kemenlu dalam kaitan dengan pemulangan N," kata Johan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (6/6/2011).

Menurut Johan, beberapa hari lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Thailand terkait pemulangan Nunun. Kejaksaan Thailand lantas meminta KPK melengkapi sejumlah syarat administrasi. "Proses pelengkapan administrasi sedang dilengkapi KPK, berdasarkan persetujuan KPK dengan kedutaan besar di Bangkok," tutur Johan.

KPK, lanjutnya, juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Thailand soal pencabutan paspor Nunun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan bahwa Nunun berada di Phnom Penh, Kamboja, sejak 23 Maret. "Laporan sementara, dia (Nunun) tidak di Thailand. Informasinya sekarang ada di Phnom Penh. Berdasarkan laporan imigrasi, dia (Nunun) keluar dari sana ketika paspornya belum dicabut," ujar Patrialis.

Namun, lanjut Patrialis, keberadaan Nunun di Phnom Penh belum dapat dipastikan. "Akan tetapi, kalau di luar negeri dia bisa pergi ke mana-mana," ujarnya.

Patrialis juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak berwenang dalam membawa Nunun yang diklaim sakit lupa berat itu ke Indonesia. Pemulangan Nunun merupakan kewenangan KPK. Kementerian Hukum dan HAM dapat membantu jika ada permintaan ekstradisi. "Artinya pada tingkat permintaan ekstradisi baru kami lakukan itu. Untuk yang membawa itu penegak hukum, dalam hal ini KPK bersama-sama dengan kami," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com