Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publikasikan Hasil Studi Banding!

Kompas.com - 08/05/2011, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak agar setiap kelengkapan DPR yang melakukan studi banding ke luar negeri memublikasikan hasil yang didapatkannya. Minimal, hasil studi banding tersebut disampaikan melalui situs resmi DPR, yakni www.dpr.go.id. Hal itu demi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi anggota Dewan.

"Publikasi ukurannya itu website, kalau memang dianggap semua bisa diakses. Minimal dimunculkan di www.dpr.go.id. Situs itu kan kapasitasnya cukup banyak," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/5/2011).

Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, dan peneliti Indonesia Budget Centre, Roy Salam.

Menurut Ronald, dari 58 studi banding yang dilakukan DPR sejak Oktober 2009 hingga Mei 2011, belum ada satu pun yang dilaporkan hasilnya dalam situs resmi DPR.

"Kalau website DPR merupakan saluran resmi, belum ada satu pun. Tapi, kami duga, dokumen itu sebenarnya sudah tersedia," katanya.

Hal serupa, lanjutnya, terjadi pada DPR periode sebelumnya. Pada DPR periode 2009-2014, kata Ronald, hanya Komisi III DPR yang memublikasikan tiga laporan studi bandingnya ke sejumlah negara. Itu pun  terdapat perbedaan format pelaporan, muatan, dan informasi antara laporan ke negara satu dan negara lainnya.

"Bahkan, untuk studi banding ke Swedia, hanya satu lembar laporan, tidak lebih sekadar deskripsi singkat kegiatan dan jadwal," lanjut Ronald.

Laporan yang dipublikasikan tersebut, katanya, tidak semuanya menjelaskan secara rinci bagaimana kaitan antara temuan studi bading dan capaian terakhir RUU yang digarap.

"Yang cukup bagus itu RUU Pencucian Uang Komisi III periode yang baru, memaparkan apa temuan dengan kaitan dengan pasal," ungkapnya.

Oleh karena itu, ketiga LSM mendesak agar dibentuk aturan formal tentang kewajiban memublikasikan hasil studi banding. Hal itu dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 143 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Pasal 143 yang memuat aturan tentang studi banding DPR itu, kata Ronald, belum menyertakan perintah untuk memublikasikan hasil studi banding ke luar negeri.

"Memerintahkan setiap alat kelengkapan yang studi banding untuk membuat TOR (term of reference), kemanfaatan, urgensi, dan relevansi negara yang jadi obyek. Tetapi, sayangnya tidak dilengkapi dengan pasal memublikasikan. Secara normatif tidak diperintahkan tatib," ujarnya.

Roy Salam menambahkan, laporan keuangan terkait studi banding juga harus dipublikasikan melalui situs resmi DPR yang ada saat ini. Hal itu dilakukan guna menghindari praktik penyalahgunaan anggaran oleh anggota Dewan. "Kami menduga, ini ada praktik penyalahgunaan anggaran sebab hingga saat ini sampai Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan auditnya pada 2009, perjalanan kunjungan kerja ke luar negeri DPR disclaimer atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, menurut Abdullah, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2009 menunjukkan lemahnya akuntabilitas studi banding DPR ke luar negeri. "Sulit dipertanggungjawabkan karena mereka tidak menggunakan pola bugdet," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com