Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan I'dad, Ba'syir Hadirkan Ahli Agama

Kompas.com - 11/04/2011, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir merubah sikapnya terkait agenda saksi yang meringankan. Pihak Ba'asyir memutuskan akan menghadirkan ahli agama Islam pada sidang selanjutnya.

"Kami sedang berusaha ajukan ahli yang berkenaan dengan ahli agama," ucap Ba'asyir kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011), saat ditanya apakah ia akan menghadirkan saksi yang meringankan.

Sebelumnya, tim pengacara Ba'asyir memutuskan tak akan mengajukan saksi yang meringankan. Pasalnya, mereka tak percaya lagi kepada majelis hakim yang dinilai tak netral dalam menyidangkan perkara. Mereka hanya akan mengikuti saat sidang pembelaan atau pledoi.

Pihak Ba'asyir menghadirkan ahli agama untuk menjelaskan masalah I'dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata. Achmad Michdan, pengacara Ba'asyir mengatakan, langkah itu atas permintaan para ulama dan Ba'asyir.

Menurut dia, Muhtar Ali, ahli agama dari Kementerian Agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya tak kompeten untuk menjelaskan masalah I'dad. "Ahli kemarin berprofesi di bidang menikahkan sama produk-produk halal. Jadi keterangannya amat kurang jelas," katanya.

Ahmad mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Majelis Ulama di Surakarta hari ini. "Kemungkinan ada yang akan mereka utus (memberi keterangan di sidang). Jadi ini untuk meluruskan yang berkaitan dengan I'dad, bukan untuk meringankan (hukuman)," ujar dia.

Seperti diberitakan, Ba'asyir berkali-kali membantah bahwa pelatihan militer di Aceh adalah kegiatan terorisme. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu mengklaim pelatihan bersenjata di Aceh adalah I'dad yang sesuai dengan perintah Allah.

Jaksa mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Satu polisi tewas dalam perampokan Bank CIMB Niaga. Ba'asyir diancam pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

    124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

    Nasional
    Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

    Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

    Nasional
    Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

    Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

    Nasional
    Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

    Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

    Nasional
    SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

    SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

    Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

    Nasional
    SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

    SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

    Nasional
    Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

    Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

    Nasional
    Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

    Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

    Nasional
    Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

    Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

    Nasional
    Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

    Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

    Nasional
    Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

    Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

    Nasional
    Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

    Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

    Nasional
    Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

    Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

    Nasional
    Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

    Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com