JAKARTA, KOMPAS.com — Dr H Anwar Usman, Rabu (5/4/2011), resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. Usman diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Pada siaran pers yang diedarkan, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.
Selama bertugas di Mahkamah Agung, Anwar pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1986-1991 hingga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MARI pada tahun 2006 hingga sekarang.
Acara pengucapan sumpah ini dihadiri Wakil Presiden Boediono, Ketua MK Mahfud MD, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, para hakim konstitusi, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan lainnya.
Posisi Arsyad Sanusi yang digantikan oleh Anwar Usman kosong setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Sebelum mengundurkan diri, Arsyad dinyatakan melanggar kode etik pada Februari 2011. Ia mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya secara moral terhadap institusi MK.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi memutuskan Arsyad Sanusi bertanggung jawab secara moral atas pertemuan keluarganya dan bawahannya, mantan panitera pengganti MK Makhfud, dengan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.
Anggota keluarga Arsyad yang terbukti bertemu dengan Dirwan adalah Neshawaty, putrinya, dan Zaimar, adik iparnya. Dirwan adalah pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengaku pernah diperas Zaimar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.