JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk segera menyusun Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) bagi para pelenyelenggara pemerintahan daerah.
Hal tersebut dilatarbelakangi hasil kajian KPK yang menemukan adanya ketidaklengkapan regulasi pemerintah pusat dalam mengatur pengelolaan dana bansos di daerah sehingga berpotensi korupsi. Salah satunya adalah belum adanya peraturan Mendagri yang khusus mengatur pengelolaan dana bansos seperti terkait pembuatan laporan pertanggung jawaban, sasaran penerima bansos, dan kriteria penerima bansos.
"KPK meminta Kemendagri menyampaikan rencana tindak lanjut (atas pemaparan kajian KPK) dalam jangka waktu satu bulan. Tiga bulan batas akhir perbaikan aturan," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jassin dalam acara pemaparan kajian KPK terkait dana bansos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Tidak adanya pedoman pengelolaan bansos yang dibuat secara khusus oleh Kemendagri tersebut, kata Jassin menimbulkan standar berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya dalam pengelolaan bansos.
"Kriteria penerima bansos ada yang disebutkan ada yang tidak. Persyaratan administrasi permohonan bansos, di (Kota) Bogor disebutkan, di (Provinsi) Jawa Barat tidak. Sampai mekanisme penanggung jawaban ada yang disebutkan, ada yang tidak, pengawasan dan monitoring ada yang tidak disebutkan," papar Jassin. KPK juga meminta laporan berkala kemajuan dari tindaklanjut Kemendagri atas kajian KPK tersebut.
Menurut Jassin, pengelolaan belanja bansos adalah bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, taat aturan, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan bansos harus memerhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat bagi masyarakat. "Oleh karenanya penyaluran bansos harus selektif," kata Jassin.
Sebelumnya, Ketua KPK, Busyor Muqqodas menyampaikan bahwa pengalokasian dana negara untuk bansos sangat besar. Dalam tiga tahun terkahir, pemerintah menganggarkan Rp 300,94 triliun untuk bansos yang terdiri dari Rp 48, 46 triliun di tingkat daerah dan Rp 252,48 triliun di tingkat pusat.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melakukan kajian terhadap kebijakan pengelolaan bansos tersebut di pemerintah daerah. Hari ini, KPK memaparkan hasil kajiannya terkait pengelolaan basos di pmerintah daerah pada Januari hingga Maret 2011.
KPK mengundang perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Di sela-sela pemaparan kajian, Gamawan mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah membuat pedoman pengelolaan belanja bansos. "Tapi kita diminta lebih rinci," katanya.
Baca juga: Soekarno disebut Putra Sang Fajar, lalu siapa Putra Sang Senja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.