Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Resmi Digugat

Kompas.com - 04/04/2011, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pembangunan gedung baru DPR berbiaya Rp1,138 triliun kembali berbuah gugatan. Setelah disomasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Minggu (3/4/2011), Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/4/2011).

Gugatan warga negara (citizen law suit) yang didaftarkan Ketua Laskar Partai Gerindra Habiburokhman, terkait penolakan pembangunan gedung baru DPR. Dalam gugatan No: 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST tersebut, Habiburokhman mendampingi dua kliennya, yakni Arief Poyuono dan Adi Partogi Singal Simbolon, sebagai pihak penggugat yang mewakili warga negara.

"Inti dari gugatan ini adalah kita ingin menuntut pembatalan gedung baru DPR. Saat ini masyarakat sudah menolak, dan sesuai dengan Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, kita berhak melakukan gugatan atas tindakan mereka itu," ujar Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, seusai mendaftarkan gugatannya.

Ia menambahkan, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan kondisi masyarakat yang saat ini sebagian besar menolak, DPR harus menunda pembangunan gedung tersebut agar tidak menimbulkan preseden yang buruk di kalangan masyarakat.

"Akan menjadi preseden yang buruk jika DPR merengek-rengek membutuhkan ruang yang baru, dengan sepihak, diputuskan sendiri, dan menggunakan uang negara. Kita lihat sendiri instansi-instansi pemerintah banyak yang gedungnya tidak sebesar dan senyaman Gedung DPR, tapi mereka tidak merengek-rengek meminta gedung baru," katanya.

Dalam gugatannya, lanjut Habiburokhman, pihaknya mengharapkan agar pembangunan ditunda terlebih dahulu sampai PN mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah LSM yang menamakan diri Tim Advokasi Koalisi APBN Kesejahteraan Rakyat juga menyatakan akan mengajukan somasi terbuka yang ditujukan kepada pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR, anggota BURT DPR, Presiden, Menteri Keuangan, dan pimpinan fraksi di DPR agar dalam 7 x 24 jam melakukan tindakan konkret membatalkan rencana pembangunan gedung baru DPR. Menurut mereka, bila dalam batas waktu tersebut para politisi Senayan tidak mengambil tindakan, koalisi juga akan mengajukan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Soal Gedung, LSM Somasi DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

    124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

    Nasional
    Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

    Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

    Nasional
    Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

    Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

    Nasional
    Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

    Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

    Nasional
    SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

    SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

    Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

    Nasional
    SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

    SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

    Nasional
    Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

    Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

    Nasional
    Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

    Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

    Nasional
    Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

    Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

    Nasional
    Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

    Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

    Nasional
    Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

    Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

    Nasional
    Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

    Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

    Nasional
    Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

    Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

    Nasional
    Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

    Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com