Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ary Muladi Khawatirkan Kasasi Anggodo

Kompas.com - 04/03/2011, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, mengaku khawatir jika putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Anggodo Widjojo akan berimbas pada dirinya. Kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan MA yang mengatakan Anggodo bersama-sama Ary Muladi melakukan pemufakatan jahat tersebut berlebihan.

"Dia (Ary) khawatir, apalagi namanya disebut bersama-sama. Sebetulnya, putusan itu berlebihan karena itu bukan perkara Ary Muladi," kata Sugeng usai mendampingi Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Seperti diberitakan, MA menolak kasasi Anggodo. Menurut putusan tersebut, selain terbukti melakukan pemufakatan jahat dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan melibatkan Anggoro yang kini masih buron.

Dengan terbuktinya pasal 21 dan terdapat nama Ary dalam putusan tersebut, Sugeng khawatir jika Ary terseret dalam perkara menghalang-halangi penyidikan seperti Anggodo.

"Ary menghalang-halangi itu tidak. Karena pertama, kronologis itu palsu." kata Sugeng.

"Yang melaporkan pasal 21 itu saya, yang dilimpahkan oleh Mabes Polri itu kan pasal percobaan penyuapan. Tapi, yang melaporkan pasal 21 menghalangi penyidikan itu kami pada 13 November. Jadi, tidak mungkin Ary mau melaporkan hal itu kalau dia terlibat," papar Sugeng.

Dia juga menjelaskan, bahwa peran Ary dan Anggodo dalam perkara percobaan suap tersebut berbeda. Bahkan dalam pemeriksaan di Mabes Polri, kliennya itu mencabut berita acara pemeriksaan sebelumnya yang mengatakan dirinya memberi Rp 5 miliar kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com