Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Changer", Ayo Berantas Korupsi!

Kompas.com - 03/03/2011, 12:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berharap para pegadang valuta asing atau money changer membantu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan melaporkan setiap transaksi mencurigakan ke PPATK.

Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, mengatakan, setiap pelapor maupun saksi akan dilindungi dari gugatan perdata maupun pidana seperti diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang.

"Pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Jadi, jangan ada rasa takut untuk melapor," kata Subintoro kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2011).

Subintoro mengatakan, PPATK dan Bank Indonesia (BI) tengah mensosialisasikan program Rezim Anti Money Laundering kepada money changer di Serang, Banten. Harapannya, mereka memahami modus pencucian uang dan dapat melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.

Dikatakan dia, para money changer akan terkena sanksi administrasi jika tidak melaporkan transaksi mencurigakan sesuai Pasal 30 UU Pencucian Uang. Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik tentang sanksi, dan denda.

"Jika penyedia jasa keuangan terbukti ikut membantu tindak pidana pencucian uang, maka sesuai Pasal 10 UU itu bisa diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," terang Subintoro.

Subintoro menjelaskan, selama ini banyak kasus pencucian uang yang dilakukan di money changer. Modusnya dengan menukar uang suap dalam mata uang asing ke rupiah. "Seperti kasus Gayus banyak suap dengan valuta asing seperti dollar AS, dollar Singapura. Uang dollar dibawanya lebih praktis," ucap dia.

"Jadi, pedagang valuta asing harus mengenali profil setiap nasabahnya. Misalnya dia PNS, atau pejabat negara, atau mungkin anggota TNI/Polri. Gaji bulananya dia berapa? Misalnya gajinya perbulan Rp 10 juta, tapi tiba-tiba dia melakukan penukaran uang sampai Rp 1 miliar, tentu ini tidak sesuai profil sehingga harus dilaporkan ke PPATK," paparnya.

Apakah selama ini para money changer sudah membantu?, "Mereka sudah sangat koorperatif. Banyak laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke kami. Kedepan kita akan kerjasama dengan BI, kalau bisa diseluruh wilayah yang ada potensi kita sosialisasikan," jawab Subintoro.

Baca juga Kenapa Prabowo Merapat ke SBY?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com