Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Pertimbangkan Tuntut Indrayana

Kompas.com - 20/01/2011, 03:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golongan Karya akan mendalami pengakuan Gayus Halomoan Tambunan dan mempertimbangkan menuntut Denny Indrayana atas upaya pencemaran nama baik ketua umum partai berlambang pohon beringin, Aburizal Bakrie.

"Kami akan dalami untuk melakukan penuntutan pada Denny (Indrayana) terhadap upaya pencemaran nama baik, jika memang pernyataan Gayus soal pengarahan ke nama Bakrie benar," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo seusai mengikuti rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan perwakilan pemerintah di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Soal pernyataan Gayus lainnya yang menyebutkan bahwa Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjanjikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak itu jika membantu mengungkap mafia pajak, menurut dia, juga perlu dicari kebenarannya.

"Kenapa bisa kasih janji-janji. Coba dilihat lagilah, jangan-jangan itu bisa masuk gratifikasi," katanya. Ditanya soal pengakuan Gayus tentang John Jerome Grice sebagai seorang agen rahasia Amerika Serikat (CIA) yang diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia hanya berkomentar, hal tersebut mungkin saja terjadi.

Alasannya, beberapa wajib pajak yang ditangani Gayus adalah perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, salah satunya Chevron. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membantah telah merekayasa kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Tapi pada dasarnya kami punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan," kata Denny.

Gayus Halomoan Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho itu lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebesar 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com