Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Pertimbangkan Tuntut Indrayana

Kompas.com - 20/01/2011, 03:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golongan Karya akan mendalami pengakuan Gayus Halomoan Tambunan dan mempertimbangkan menuntut Denny Indrayana atas upaya pencemaran nama baik ketua umum partai berlambang pohon beringin, Aburizal Bakrie.

"Kami akan dalami untuk melakukan penuntutan pada Denny (Indrayana) terhadap upaya pencemaran nama baik, jika memang pernyataan Gayus soal pengarahan ke nama Bakrie benar," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo seusai mengikuti rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan perwakilan pemerintah di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Soal pernyataan Gayus lainnya yang menyebutkan bahwa Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjanjikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak itu jika membantu mengungkap mafia pajak, menurut dia, juga perlu dicari kebenarannya.

"Kenapa bisa kasih janji-janji. Coba dilihat lagilah, jangan-jangan itu bisa masuk gratifikasi," katanya. Ditanya soal pengakuan Gayus tentang John Jerome Grice sebagai seorang agen rahasia Amerika Serikat (CIA) yang diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia hanya berkomentar, hal tersebut mungkin saja terjadi.

Alasannya, beberapa wajib pajak yang ditangani Gayus adalah perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, salah satunya Chevron. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membantah telah merekayasa kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Tapi pada dasarnya kami punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan," kata Denny.

Gayus Halomoan Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho itu lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebesar 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

    Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

    Nasional
    Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

    Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

    Nasional
    Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

    Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

    Nasional
    Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

    Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

    Nasional
    Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

    Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Nasional
    Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

    Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

    Nasional
    MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

    MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

    Nasional
    Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

    Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

    Nasional
    Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

    Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

    Nasional
    Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

    Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

    Nasional
    Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

    Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

    Nasional
    Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

    Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

    Nasional
    Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

    Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

    Nasional
    Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

    Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com