Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASUM Dukung Kasus Muchdi Dibuka Kembali

Kompas.com - 10/02/2010, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Choirul Anam mendukung dibuka dan dibongkarnya kembali dugaan keterlibatan Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Munir. Ia mendukung temuan Tim Eksaminasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan perlunya kasus dibuka kembali mengingat ada kejanggalan dalam proses penanganannya baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

"Itu harus direspons positif oleh Jaksa Agung dan Kepolisian," ujar Choirul Anam, Rabu (10/2/2010) siang di sela-sela sidang UU Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Choirul, bisa tidaknya seseorang disidik dan diadili dua kali untuk satu kasus yang sama bisa diperdebatkan.

Menurut dia, pembukaan ulang kasus yang melibatkan Muchdi Pr tetap mungkin dilakukan jika elemen pembuktiannya berbeda. Ia mencontohkan, apabila dalam perkara sebelumnya ia disidik dan diadili sebagai orang yang menyuruh membunuh maka sekarang dapat disidik sebagai orang yang membunuh atau yang bertanggung jawab. Peran Muchdi menjadi berubah.

"Kalau dilakukan, ini tidak menyalahi. Dalam prinsip hukum yang lebih maju, misalnya, untuk kejahatan yang amat sangat sulit dan tidak mungkin bisa dibuktikan dengan tingkat pembuktian biasa atau karena situasi pengadilan tidak memungkinkan, maka diharapkan ada pengadilan yang independen. Maka itu bisa diadili ulang," ujar Choirul.

Dalam kasus Muchdi, kata Choirul, indikasi tersebut mungkin. Pertama karena pengadilan tidak kredibel, kedua peristiwa itu melibatkan suatu operasi intelijen yang belum pernah terjadi di Indonesia, terutama ketika konstruksi pembuktiannya berserak.

KASUM juga mendukung agar kasus Munir tersebut dimasukkan ke Pengadilan HAM. "Jadi rekomendasi Tim Eksaminasi Komnas HAM harusnya menjadi rekomendasi internal karena yang punya kewenangan untuk mengadili dalam konteks Pengadilan HAM berat adalah Komnas HAM," ujarnya.

Namun, kuasa hukum Muchdi Pr, Wirawan Adnan, menolak keras rencana pembukaan kasus tersebut. Menurut dia, apabila hal tersebut dilakukan justru terjadi pelanggaran HAM terhadap Muchdi. "Tidak ada dasar hukum untuk menyidik ulang. Tidak ada bukti baru yang ditemukan. Merupakan pelanggaran HAM kalau diadakan penyidikan ulang," kata dia.

Wirawan curiga, wacana membuka kembali kasus Muchdi ini mengemuka karena adanya dorongan asing. "Ini mungkin ada hubungannya dengan ekonomi dan investasi," kata Wirawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com