JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri harus membenahi jajarannya di Bareskrim Polri terkait kesalahan pemberian informasi mengenai Nurcholish Madjid atau Cak Nur terkait kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Perlu pembenahan internal," ucap Guru Besar Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, melalui telepon kepada Kompas.com, Senin (23/11). Hal itu dikatakan ketika dimintai tanggapannya soal ucapan maaf Kapolri kepada keluarga besar Cak Nur dan kasus Bibit-Chandra.
Seperti diberitakan, Kapolri dan jajarannya telah mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga besar Cak Nur terkait pernyataannya di rapat kerja dengan Komisi III DPR. Kapolri mencurigai KPK tidak menindaklanjuti temuan bukti aliran dana ke mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dari PT Masaro karena Chandra dekat dengan MS Kaban. Kedekatan ini terkait orang berinisial N yang diketahui sebagai Cak Nur.
Bambang yang juga mantan polisi mengatakan, ucapan maaf tersebut menunjukkan bahwa Kapolri mengakui adanya kesalahan intelijen. Seharusnya, Kapolri mengecek kebenaran terlebih dulu segala informasi dari stafnya sebelum mengumumkan ke publik. "Informasi intelijen dari staf kurang diolah oleh Kapolri. Informasi itu lemah dan Kapolri harus memeriksa pemberi informasi," kata dia.
Kapolri, kata Bambang, sebaiknya juga besar hati atas temuan Tim Pencari Fakta (TPF) terhadap kasus Bibit- Chandra, bahwa kasus tersebut harus dihentikan karena polisi tidak memiliki cukup bukti.
"Selain minta maaf soal Cak Nur, Kapolri harus tanggap kasus Bibit-Chandra. Sedikitlah mundur. Jangan memaksakan dengan segala cara untuk melanjutkan kasus. Sebaiknya diterima rekomendasi TPF dengan mengeluarkan SP3," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.