Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Seharusnya Dengar Pendapat KPK

Kompas.com - 22/09/2009, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pembela KPK mengaku telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat tertanggal 20 September 2009. Dalam surat ini, KPK meminta Presiden mendengarkan pendapat KPK dalam mengeluarkan Perppu penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan KPK dan orang-orang yang ditunjuk.

Salah satu anggota tim pembela, Bambang Wijanarko, mengatakan, KPK telah memperoleh banyak informasi yang simpang siur mengenai waktu penandatanganan dan isi Perppu. Namun, Bambang menegaskan bahwa KPK dalam posisi menunggu.

"Tapi kami selalu berharap sesuai dengan surat yang kami ajukan. Semoga SBY mempunyai satu kesempatan untuk membaca lebih cermat dan mendengarkan banyak kalangan yang seperti beliau-beliau lakukan. Tapi yang penting juga adalah seyogianya Pak SBY mendengarkan dari kalangan KPK supaya kemudian ada pertimbangan yang cukup untuk menentukan apakah Perppu ini layak untuk dikeluarkan," tutur Bambang dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (22/9).

Menurut Bambang, di dalam Perppu terdapat sejumlah jebakan, antara lain menegaskan legitimasi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap KPK. Masih banyak permasalahan lain yang sebenarnya ditahan KPK untuk diungkapkan secara terbuka agar tidak menimbulkan goncangan-goncangan.

"Meminta pendapat KPK dalam kebijakan tersebut adalah bagian dari due of law," ungkap Bambang. Artinya, jika SBY membuat kebijakan, seyogianya meminta pendapat dari berbagai pihak yang penting. Dalam hal ini adalah KPK, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi jangan meminta pendapat dari orang yang tak penting. Misalnya, ada lembaga yang diminta pendapat, padahal lembaga itu adalah sarana untuk menguji. Kalau MA yang diminta, fine. Tapi yang lebih penting adalah meminta pendapat orang yang akan mendapat dampak langsung hukumnya," lanjut Bambang.

"Seyogianya itu dilakukan. Saya menduga Pak SBY sudah mendapatkan informasi. Tapi kalau bisa mendapat informasi dari pihak yang berhubungan langsung supaya balance. Itu akan lebih bagus lagi," katanya.

Surat kepada SBY itu ditandatangani dua wakil tim pembela KPK, yaitu Taufik Basari dan Arif Surowijaya, serta penasihat tim pembela, Erry Riana. Surat itu juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dan Staf Hukum Kepresidenan Denny Indrayana.

Anggota tim lainnya, Taufik Basari, mengatakan, surat diserahkan langsung ke Juru Bicara Kepresidenen Andi Malarangeng. "Kita meminta Presiden tidak mengeluarkan Perppu karena masih rencana, mengkaji ulang penyidikan di Polri dan menghentikan proses penyidikannya," tutur Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com