JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan agar dilakukan pembahasan dan pengkajian kembali terhadap RUU Pengadilan Tipikor.
Hal itu dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (16/9) malam. Pansus RUU Pengadilan Tipikor dan pemerintah menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat I, malam ini, yang dimulai pukul 20.30.
Arahan Presiden itu, kata Deni, disampaikan dalam rapat kabinet terbatas siang tadi, terkait RUU Pengadilan Tipikor.
"Presiden akan melakukan rapat lagi dengan Pimpinan DPR, MK, dan MA untuk merumuskan UU terbaik Pengadilan Tipikor," ujar Denny.
Ia menjabarkan, Presiden juga secara khusus memberikan pendapat bahwa kewenangan penuntutan sebaiknya tetap berada di KPK dan kejaksaan, sebagaimana draf awal RUU yang diajukan pemerintah.
"Mengenai penyadapan juga penting diatur agar lebih akuntabel, tetapi tidak perlu dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri," kata Denny.
Jika malam ini tidak dicapai kesepakatan, masih mengutip Denny, Presiden menyatakan siap mengeluarkan perppu untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor. Substansi perppu, menurutnya, sudah disiapkan dengan baik, serta sudah mendapatkan masukan, terutama dari MK dan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.