Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres SBY Diduga Melanggar, KPU Menghindar

Kompas.com - 31/05/2009, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menegur calon presiden (Capres) yang melakukan kampanye dengan cara menyampaikan visi misi melalui media massa.

"Saya tidak tahu mengenai adanya penayangan visi-misi capres SBY di salah satu stasiun TV yang durasinya sekitar 15 menit. Jika hal itu benar, KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena masalah tegur-menegur wewenangnya Bawaslu," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Minggu (31/5).

Menurut dia, pihak yang berhak menilai adalah Bawaslu dan jika Bawaslu menilai penayangan itu sebagai pelanggaran maka Bawaslu akan mengirim surat ke KPU, katanya.

"Itu yang bisa menilai Bawaslu. Kalau Bawaslu menilai itu pelanggaran, dia akan surati KPU. Biarkan itu Bawaslu yang menilai," katan Hafiz kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol.

Menurut Hafiz, kalau informasi tentang SBY ditayangkan selama 15 menit di acara Trans TV yang isinya memaparkan visi-misinya itu benar, yang salah itu stasiun TV-nya.

"Medianya yang tidak boleh semestinya. Tetapi KPU tidak punya wewenang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya wewenang, bukan kita kalau soal media," katanya.

Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto meminta KPU dan Bawaslu menegur salah satu stasiun televisi karena telah menayangkan rekaman pidato pengarahan SBY-Boediono selama lebih dari 15 menit padahal sekarang belum masanya kampanye.

"Kami dari Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto meminta kiranya KPU bisa menegur/meminta penjelasan kepada TRANS7 yang selama lebih 15 menit menayangkan rekaman pidato visi/pengarahan SBY-Boediono di depan koalisinya di Kemayoran. Jangan diam saja," ujar Jubir Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto Yuddy Chrisnandi.

"Bukankah belum saatnya kampanye? Ini termasuk kategori pelanggaran," kata anggota Komisi I DPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com