JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 22 partai politik peserta Pemilu Legislatif 9 April lalu bersatu membentuk tim kecil yang akan mengkaji pelanggaran pemilu, terutama menyangkut hilangnya hak pilih masyarakat karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 persen.
"Kami menilai proses penyelenggaraan pemilu ini dikhawatrikan tak dapat menghasilkan legitimasi bagi pemenang pemilu saat ini. Karena terlalu banyak WNI (warga negara indonesia) yang sah dan memenuhi persyaratan ternyata tak dipenuhi hak konstitusinya untuk memilih sesuai dengan jaminan Pasal 28 UUD 1945," ujar Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto kepada wartawan seusai pertemuan tertutup 22 parpol di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (12/4).
Ditegaskan Prabowo, 22 parpol sepakat untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pemungutan suara. Jika dijumlahkan, perolehan suara ke-22 parpol tersebut mencapai 22 persen suara nasional.
"Forum lintas partai ini akan membentuk tim kecil untuk membuat pernyataan bersama yang akan dikeluarkan besok dan akan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan fakta-fakta pelanggaran UU," kata Prabowo.
Selain itu, forum ini juga akan membentuk tim advokasi bersama dan tim penyebarluasan informasi mengenai temuan-temuan pelanggaran tersebut. "Ya, akan ada sekretariat bersama untuk menindaklanjuti forum ini, berikut fakta hukum bila memang ada unsur pidana," kata Prabowo.
Partai yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Pelopor, Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Indonesia Bersatu (PIB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Republikan, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Buruh, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Sarikat Indonesia (PSI), Gerindra, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Matahari Bangsa (PMB), PPNUI, PNI Marhaenisme, dan PDP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.