Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Medan Divonis 5 tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2008, 12:23 WIB

JAKARTA, RABU - Walikota Medan (non-aktif) Abdillah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Abdillah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar. Jika tidak, dia akan terkena hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

"Menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya, hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak membayar akan dikenai hukuman penjara subsidair empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Edward Pattynasarani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9).

Menurut majelis hakim, Abdillah hanya terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Abdillah justru dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan primair pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Menyatakan Abdillah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer. Oleh karenanya, membebaskan dari dakwaan primer," ujar majelis hakim.

Menurut majelis hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan primair tidak terbukti, sehingga unsur yang lain dalam pasal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Selain itu, dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan jelas.

Disenting Hakim Ke-3

Pertimbangan ini, mendapat pemikiran lain dari anggota majelis hakim ketiga, Andi Bachtiar. Menurut dia, unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi. Namun, bapak dua anak itu tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Wakil Walikota Medan, Ramli, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2003-2006.

Abdillah terbukti menganggap uang APBD sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, orang tua, dan orang lain. Dia menggunakan dana APBD sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006.

Pada 2003, dia menggunakan dana sebesar Rp11,5 miliar, Rp9,4 miliar pada 2004, Rp3,4 miliar pada 2005, dan Rp1,4 miliar pada 2006 dari APBD Kota Medan.Menurut majelis hakim, sikap Abdillah yang tidak mengakui dan tidak peka terhadap program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi, memberatkan putusan hakim.

"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggunan, dan berhasil meningkatkan APBD Kota Medan Rp240 miliar pada 2000 menjadi Rp1,7 triliun pada tahun 2007," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com