JAKARTA, SABTU — Proses pembahasan RUU Pornografi dinilai tidak terbuka dan draf RUU pun susah diakses oleh sejumlah pihak yang ingin mengetahui dan mengevaluasi pasal-pasal di dalamnya. Hal itu dikatakan aktivis perempuan dari LBH-APIK Ratna Batara Munti dalam diskusi Menanti Kelahiran RUU Pornografi di Jakarta, Sabtu (20/9).
Namun, pernyataan Ratna dibantah anggota Pansus RUU Pornografi, Mustafa Kamal. "Kalau pembahasan RUU yang dikatakan diam-diam tidak benar. Kami melakukannya secara terbuka. Buktinya, dilakukan uji sahih di sejumlah provinsi. Ini kan terbuka," kata Mustafa.
Pembahasan RUU oleh Panja yang merupakan gabungan dari pansus dan perwakilan pemerintah (Kementerian PP, Dephuk dan HAM, Depag, dan Depkominfo), lanjut Mustafa, memang dilakukan secara tertutup sesuai aturan yang ada.
Sementara, menurut Ratna, dengan adanya perubahan nama RUU, dari RUU Antipornografi menjadi RUU Pornografi serta adanya perubahan batang tubuh/substansi RUU seharusnya diikuti dengan dengar pendapat umum.
"Prosesnya selama ini tidak aspiratif. Seharusnya dengan adanya perubahan harus RDPU lagi karena kita tidak mengenal RUU warisan (RUU Pornografi sudah dibahas 11 tahun), jangan mengandalkan uji publik. Bukan mengubah satu-dua pasal, tapi substansi secara keseluruhan," ujar Ratna.
Beberapa hal yang dikritik Ratna, mengenai kerancuan pengaturan definisi dan kriminalisasi yang menurutnya terlalu berlebihan. Apalagi, pengaturan juga memasuki wilayah paling pribadi dari seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.