JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, judi online sudah menyebar ke seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data yang didapatkan Satgas, terdapat 5 wilayah provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak. Nilai transaksinya bahkan mencapai triliunan rupiah.
Dari data tersebut, kata Hadi, wilayah Jawa Barat dan Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak ditemukan pemain judi online.
“Yang pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644 (orang), dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun di Jawa Barat,” ujar Hadi usai rapat koordinasi pemberantasan judi online di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan
“Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568 (orang), total transaksinya Rp 2,3 triliun,” sambung Hadi.
Provinsi ketiga yang paling banyak ditemukan pemain judi online adalah Jawa Tengah. Tercatat ada 201.963 warga yang bermain judi online dan perputaran uangnya mencapai Rp 1,3 triliun.
Selanjutnya adalah Jawa Timur dengan jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 135.227 orang. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,051 triliun.
“Dan yang kelima adalah Banten. pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” ungkap Hadi.
Baca juga: MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online
Hadi menambahkan, Satgas Pemberantasan Judi Online juga memiliki data lengkap hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan kelurahan atau desa.
Data-data tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah setempat agar ditindaklanjuti.
“Kami segerakan mengumpulkan para camat, para kepala desa Lurah di Kemenko Polhukam untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” kata Hadi.
Meski begitu, Hadi belum menjelaskan lebih lanjut soal tindakan yang akan dilakukan terhadap pemain-pemain judi online tersebut.
Hadi juga tak menjawab secara pasti apakah pemain yang sudah teridentifikasi itu bakal ditindak secara hukum, atau ada upaya lain, misalnya rehabilitasi.
“Begini, makanya rapat dipimpin oleh Pak Menko PMK itu adalah upaya mitigasi dan penanganan dampak, dengan tokoh agama tadi kami meminta masukan-masukan,” pungkas Hadi.
Baca juga: MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online menggelar rapat koordinasi pencegahan perjudian daring bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagaamaan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (25/6/2024).