JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini menekankan, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun
Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah.
Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap dia.
Baca juga: Propam Buka Hotline untuk Laporkan Anggota Polri yang Terlibat Judi Online
Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup.
Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.
“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” kata Wahyu.
“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.