JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi terkait dugaan keterlibatan judi online.
Adapun hotline layanan pengaduan itu dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor 0855-5555-4141.
"Nomor hotline kami 0855 5555 4141 ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silahkan langsung di-WA di situ," tegas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Syahar menjelaskan, aduan masyarakat di hotline itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Baca juga: Polri Klaim Sudah Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
Selain untuk mengadukan soal judi online, masyarakat juga bisa membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik lain terhadap anggota.
Jenderal bintang dua ini pun meminta dukungan dari masyarakat dalam hal pemberantasan judi online khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," ujar Syahar.
Dalam kesempatan yang sama, Syahar mewanti-wanti jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik judi online baik itu menjadi pemain atau membekingi.
Dia menegaskan, anggota yang terlibat judi online akan disanksi tegas, termasuk pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Polri Klaim Sudah Tangkap 464 Tersangka Judi Online dalam 2 Bulan
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," ungkap Syahar.
"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.