JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Syahardiantono menegaskan, setiap anggota yang terlibat perjudian online atau daring akan ditindak tegas.
"Sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Syahar mengatakan, secara internal Divisi Propam selaku pengawas internal telah mengeluarkan beberapa surat telegram rahasia (STR) terkait upaya-upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota Korps Bhayangkara.
Baca juga: Polri Klaim Sudah Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
Syahar juga menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan secara terus-menerus.
"Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan para kabid propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Propam Polri turut menyediakan layanan hotline agar masyarakat bisa mengadukan pelanggaran terhadap anggota.
Hotline tersebut dapat diakses melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0855-5555-4141.
"Nomor hotline kami 0855 5555 4141 Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di-whatsapp di situ," tegas Syahar.
Baca juga: TNI AU Mengaku Sudah Tindak Prajurit Main Judi “Online”, Ada yang Dipecat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.
Hal itu dikatakan Hadi usai memimpin rapat perdana Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online,” kata Hadi dalam konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Rabu.
Hadi juga menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.