Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Lapor ke Mendagri Paling Lambat 40 Hari Sebelum Daftar

Kompas.com - 19/06/2024, 16:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024 harus melapor ke Kemendagri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran atau pertengahan Juli.

Tito menjelaskan, para pj kepala daerah mesti lapor supaya Kemendagri bisa mempersiapkan sejumlah hal, termasuk pengunduran diri dan sosok yang akan menggantikan sebagai pj kepala daerah.

"Pj-Pj yang ingin running Pilkada segera melaporkan kepada Kemendagri dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu kan 25 Agustus, artinya pertengahan Juli mereka sudah memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Tito menyebutkan, pj kepala daerah yang hendak maju pilkada juga harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Pj Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada, Mendagri: Risikonya Nganggur

Dengan demikian, salah satu risiko yang harus mereka hadapi adalah kehilangan pekerjaan apabila mereka kalah pada pilkada.

"Kalau untuk TNI/Polri ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat ditetapkan paslon pada 22 September. Jadi harus mundur dari ASN, otomatis jabatannya semua hilang. Kalau terpilih, Alhamdulillah. (Kalau) enggak terpilih, nganggur. Nah itu risikonya," imbuh Tito.

Tito mengatakan, pemerintah tidak membatasi hak politik seseorang untuk mencalonkan diri, termasuk para pj kepala daerah.

Baca juga: Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

 

Namun, ia mengingatakan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi pj kepala daerah bila maju pada pilkada, beserta konsekuensi lainnya.

Mantan kapolri ini pun menekankan, pj kepala daerah diharuskan mundur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang saat dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

"Khusus untuk pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu, supaya nanti tidak penyalahgunaan wewenang oleh pj untuk memenangkan dirinya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com