JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masiku, Rabu (19/6/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kusnadi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.09 WIB bersama sejumlah kuasa hukumnya.
"Saya datang memenuhi panggilan," ujar Kusnadi saat ditemui di Gedung KPK, Rabu.
Kusnadi tidak menjawab pertanyaan lanjutan dari wartawan.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selentius, menyatakan bahwa kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik meski masih merasa trauma.
Baca juga: KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto
Kusnadi trauma karena tiba-tiba digeledah oleh penyidik KPK ketika mendampingi Hasto yang diperiksa pada Senini (10/6/2024) lalu.
Menurut Petrus, Kusnadi mementingkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik meskipun masih merasa trauma.
"Sebagai buktinya ini fisiknya orangnya dalam keadaan kelihatan seperti trauma masih ada, tapi dia siap untuk memenuhi panggilan itu," kata Petrus.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyebut Kusnadi akan diperiksa terkait isi handphone yang telah disita penyidik.
Handphone tersebut disita dari tangan Kusnadi ketika ia sedang mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin pekan lalu.
Baca juga: Eks Penyidik Sebut Harun Masiku Lari ke Tempat yang Lebih Tersembunyi
Kusnadi sedianya diperiksa pada Kamis (13/6/2024) pekan lalu, tetapi ia tidak hadir karena trauma dengan perlakuan penyidik yang menyita handphone-nya.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.