Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fahmi Ramadhan Firdaus
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember | Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

Buru-buru Revisi UU di Masa "Bebek Lumpuh"

Kompas.com - 19/06/2024, 05:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASUK masa “Lame Duck“ menjelang masa akhir jabatannya, DPR periode 2019 – 2024 mengebut pembahasan beberapa rancangan undang-undang yang strategis dan berdampak luas.

Salah satunya RUU Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan secara tertutup dengan materi perubahan yang tidak substansial secara kelembagaan.

Pembahasan terburu-buru menuai perhatian publik sebab berpotensi menghasilkan produk undang-undang bermasalah, baik secara materiil dengan pasal kontroversial maupun secara formil yang tidak tertib prosedur dan tidak transparan, berimplikasi diuji dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Produktif di masa "Lame Duck"

Masa akhir jabatan parlemen atau pemerintahan dikenal sebagai “Lame Duck Session" atau fenomena "Bebek Lumpuh".

Diartikan sebagai periode transisi lembaga legislatif ataupun pemerintahan di mana telah terpilih anggota ataupun orang yang akan menggantikan, di sisi lain anggota parlemen periode berjalan sudah melewati masa pemilihan umum dan tinggal menunggu waktu untuk berganti periode.

Menurut Jack M Beerman dan William P Marshall dalam ”The Constitutional Law of Presidential Transitions”, “Lame Duck” terjadi ketika pejabat petahana tetap memegang kekuasaan pada jabatannya masing-masing, meski pemilihan umum telah selesai dan pejabat petahana tersebut tak lagi terpilih. Sebagai petahana mereka masih memiliki kewenangan sampai masa jabatan selesai.

Pejabat petahana yang berdiam di jabatan-jabatan mereka masuk dalam periode Lame Duck.

Istilah Bebek Lumpuh pada awalnya dikenal di Inggris abad ke-18 untuk pengusaha bangkrut yang dianggap “lumpuh”, seperti burung-burung yang terluka karena ditembak.

Pada 1830-an, istilahnya telah diperluas ke pejabat yang masa jabatannya sudah diketahui tanggal penghentiannya sebagaimana telah ditentukan.

Sedangkan contoh lain di Amerika Serikat ketika seorang presiden dianggap sebagai “Bebek Lumpuh” setelah penggantinya terpilih dan ia tidak mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya.

Fenomena “Lame Duck” di Indonesia ditandai dengan meningkatnya produktivitas legislasi parlemen disertai proses pembentukan yang penuh kontroversi.

Jeda waktu yang cukup lama pada masa transisi berpotensi dimanfaatkan elite politik sebagai celah untuk memuluskan kepentingan politik tertentu yang tidak aspiratif serta tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.

Produktivitas legislasi yang tinggi seharusnya diterapkan secara konsisten selama 5 tahun kebelakang saat DPR Periode 2019 – 2024 menjabat.

Melihat setahun kebelakang berdasarkan catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), dari 47 RUU yang masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2024, hingga saat ini hanya satu UU yang berhasil disahkan, yaitu Revisi UU Daerah Khusus Jakarta dan satu UU yang masuk Daftar Kumulatif Terbuka disahkan, yaitu Revisi UU Desa.

Minimnya RUU dalam Prolegnas Prioritas 2024 yang disahkan menunjukan kinerja legislasi DPR jauh dari kata memuaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com