Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 14/06/2024, 16:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah eks penyelenggara pemilu dan pakar hukum tata negara melayangkan surat terbuka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat penyelenggara pemilu lain yang terlibat kekerasan seksual.

Saat ini, DKPP masih menangani beberapa kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat maupun daerah.

Salah satunya, DKPP sedang menyusun putusan terhadap kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"DKPP harus berpihak kepada korban dan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan," kata pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam surat terbuka yang mereka teken.

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Dalam konstruksi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu di Indonesia, saksi maksimal yang dapat dijatuhkan DKPP adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

"Surat terbuka ini kami buat semata karena meyakini bahwa sebagai lembaga penegak etika dan kehormatan penyelenggara pemilu, DKPP sepenuhnya akan berbuat dan bertindak adil dalam memeriksa dan memutus berbagai perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh DKPP," tambahnya.

Para mantan penyelenggara pemilu yang terlibat di antaranya Ramlan Surbakti, Wakil Ketua/Anggota KPU RI 2001-2007; Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI 2012-2017; Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI 2017-2022; Wahidah Suaib, Anggota Bawaslu RI 2008-2012; dan Wirdyaningsih, Anggota Bawaslu RI 2008-2012

Beberapa di antara mereka juga merupakan pakar dan dosen hukum serta politik di sejumlah universitas terkemuka.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum

Sementara itu, beberapa pakar lain yang terlibat dalam surat ini di antaranya Khoirunnisa Nur Agustyati, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Valentina Sagala.

Surat terbuka ini juga didukung sejumlah perwakilan organisasi nonsipil seperti Perludem, Netgrit, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Institut Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalyanamitra, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Berikut isi surat tersebut:

Kami mendukung DKPP untuk terus konsisten dan teguh dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu secara profesional, kredibel, dan berintegritas.

Dalam praktik demokrasi, nilai-nilai kebebasan, keadilan, kesetaraan, kejujuran, integritas, akuntabilitas, pemenuhan hak asasi manusia, dan perilaku antikorupsi harus dijunjung tinggi. Bukan hanya sebagai sebuah komitmen nilai, tapi juga panduan sikap dan perilaku yang harus dipraktikkan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Penyelenggara pemilu adalah beranda dan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, perilaku, sikap, dan tindak tanduk penyelenggara pemilu bukan hanya menjadi perhatian para pemangku kepentingan, baik pemilih ataupun peserta pemilu, namun juga menjadi teladan bagi seluruh pemangku kepentingan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan apalagi dibenarkan karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com