JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengaku kekurangan anggaran untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 15.573.378.641.000 atau Rp 15,5 triliun.
Hal ini disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta yang mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Untuk itu Kejaksaan RI mohon dukungan pada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran," kata Sunarta dalam rapat tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton
Adapun pagu indikatif Kejagung RI pada tahun 2025 sebesar Rp 10.976.145.850.000.
Sunarta mengungkapkan, kekurangan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan rencana belanja prioritas Kejagung pada tahun 2025.
"Yang terbagi ke dalam dua program yaitu program penegakan hukum dan pelayanan hukum sebesar Rp 340.043.470.000 untuk memenuhi kebutuhan anggaran bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, pengelolaan bukti dan barang rampasan," papar Sunarta.
Program kedua, yaitu program dukungan manajemen Kejagung sebesar Rp 15.233.335.171.000.
Menurut Sunarta, anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan anggaran pada bidang pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pengadaan sarana prasarana baik pusat maupun daerah.
"Kebutuhan tersebut dalam rangka melaksanakan komitmen Kejaksaan Agung RI untuk melaksanakan penegakan hukum dan mengoptimalkan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana pada program dukungan manajemen," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.