Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Emas Ilegal 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam

Kompas.com - 07/06/2024, 20:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2021 pada Kamis (6/6/2024) dan Jumat (7/6/2024) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah eks Direktur Utama PT Antam berinisial BW.

"Saksi yang diperiksa BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 sampai dengan 2014," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Selain BW, ada saksi lain yang diperiksa Kejagung kemarin yakni STY selaku Karyawan PT Antam Tbk; AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 sampai saat ini.

Baca juga: Buntut Tuduhan Pemalsuan, Asosiasi Emas London Tinjau Kemurnian Emas Antam

Lalu, ada YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Precious Metal Sales dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017-Maret 2019.

Kemudian, II selaku Nickel and Others Key Account Manager atau Research and Business Development Manager periode 2015-2017; NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021-2022; MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.

Selanjutnya, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk; dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Sementara itu, delapan saksi yang diperiksa hari ini adalah ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk; RND selaku Production Planning dan Inventory Control Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

Baca juga: Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Saksi lainnya yaitu FF selaku Karyawan PT Antam Tbk; ASM selaku Manufacturing Manager UBPP LM PT Antam Tbk; RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.

Ada juga saksi berinisial BEP selaku Retail Region 2 Manager atau Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022; AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk; dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Namun, Ketut tidak merincikan lebih jauh soal materi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka yang sudah ditetapkan itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) UB PPLM PT Antam Tbk.

Baca juga: Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Mereka adalah TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menjelaskan para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com