JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menyerahkan pengungkapan motif penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Polri.
“Kalau itu kami sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik kepolisian, kepada Paminal (Pengamanan Internal) Polri,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
“Tanyakan saja kelanjutannya seperti apa, motifnya seperti apa, siapa (yang) ada di belakangnya. Kami serahkan kepada mereka,” imbuh dia.
Baca juga: Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Masyarakat Harus Diberi Ketentraman
Ketut menambahkan, Kejagung sudah tidak mau ikut campur lagi dengan kasus penguntitan yang dilakukan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror itu.
“Penanganannya kami serahkan. Kami tidak ikut campur lagi,” kata Ketut.
Diketahui, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) membuntuti Jampidsus Febri ketika sedang makan malam di sebuah restoran Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024) lalu.
Baca juga: Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, Bripda IM sudah diperiksa oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri.
Namun, hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ada pelanggaran sehingga Bripda IM tak disanksi.
Polri lantas menganggap kasus ini selesai serta tidak mau mengungkap motif di balik penguntitan Febrie oleh Bripda IM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.