Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Cegah Calon DPD Sumbar Kampanye Jelang PSU, Termasuk Irman Gusman

Kompas.com - 12/06/2024, 18:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat tidak disertai kampanye.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa baliho-baliho kampanye para caleg yang dipasang sebelum PSU akan diturunkan.

Bawaslu mengingatkan, tindakan ini juga akan berlaku untuk Irman Gusman, eks terpidana korupsi yang diizinkan Mahkamah ikut PSU Pileg DPD RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Baca juga: Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Sebelumnya, saat pencoblosan 14 Februari, Irman dicoret KPU dari daftar calon yang berlaga di Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat karena status eks terpidana korupsi itu, sehingga tak kampanye sama sekali.

Dalam putusan yang memenangkan dirinya, MK tetap melarang Irman melakukan kampanye dalam PSU nanti.

"Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPD 2024 Provinsi Sumatera Barat yang mengikutkan Irman Gusman terdapat batasan-batasan yang menjadi atensi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSU," jelas Lolly kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).


"(Bawaslu) memastikan Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih dan memastikan Irman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye," jelas dia.

Di luar PSU Pileg DPD dapil Sumbar, Lolly juga menegaskan bahwa semua caleg dilarang melakukan kampanye jelang PSU.

Bawaslu disebut bakal menurunkan baliho-baliho kampanye yang dipasang caleg jelang PSU.

"Tentu saja (diturunkan) karena diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.

"Pada pokoknya (pasal itu) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," jelasnya.

Baca juga: Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Irman tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, sehingga tak terikat dengan kewajiban masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa maju pada pileg.

Argumentasi MK itu berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan sengketa Irman atas KPU RI sejak Desember 2023.

Sementara itu, KPU menganggap sebaliknya, sehingga tak kunjung mengeksekusi putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman ke dalam daftar calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com