JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat tidak disertai kampanye.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa baliho-baliho kampanye para caleg yang dipasang sebelum PSU akan diturunkan.
Bawaslu mengingatkan, tindakan ini juga akan berlaku untuk Irman Gusman, eks terpidana korupsi yang diizinkan Mahkamah ikut PSU Pileg DPD RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
Baca juga: Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman
Sebelumnya, saat pencoblosan 14 Februari, Irman dicoret KPU dari daftar calon yang berlaga di Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat karena status eks terpidana korupsi itu, sehingga tak kampanye sama sekali.
Dalam putusan yang memenangkan dirinya, MK tetap melarang Irman melakukan kampanye dalam PSU nanti.
"Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPD 2024 Provinsi Sumatera Barat yang mengikutkan Irman Gusman terdapat batasan-batasan yang menjadi atensi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSU," jelas Lolly kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
"(Bawaslu) memastikan Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih dan memastikan Irman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye," jelas dia.
Di luar PSU Pileg DPD dapil Sumbar, Lolly juga menegaskan bahwa semua caleg dilarang melakukan kampanye jelang PSU.
Bawaslu disebut bakal menurunkan baliho-baliho kampanye yang dipasang caleg jelang PSU.
"Tentu saja (diturunkan) karena diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.
"Pada pokoknya (pasal itu) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," jelasnya.
Baca juga: Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Irman tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, sehingga tak terikat dengan kewajiban masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa maju pada pileg.
Argumentasi MK itu berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan sengketa Irman atas KPU RI sejak Desember 2023.
Sementara itu, KPU menganggap sebaliknya, sehingga tak kunjung mengeksekusi putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman ke dalam daftar calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.