JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa peraturan presiden (perpres) soal Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan terbit pada pekan ini.
"Minggu ini turun," kata Hadi usai acara Rakernas Satgas Saber Pungli di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Menurut Hadi, pemerintah telah memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online.
Setelah peraturan soal Satgas Judi Online terbit, pemerintah akan langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
"Minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-habis habis," ujar Hadi.
Baca juga: Menko Polhukam: Ada 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online
Lebih lanjut, eks Panglima TNI ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memiliki rencana untuk memberantas kejahatan judi online di Tanah Air.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat ap-apa saja yang sudah kita lakukan," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo segera menandatangani peraturan soal Satgas Judi Online.
Budi Arie menyebutkan, draf aturan yang dimaksud sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto kepada Presiden Jokowi sejak pekan lalu.
"Sejak minggu lalu sudah diberikan draf oleh Menkopolhukam kepada Presiden. Tunggu saja. Dalam waktu singkat akan segera ditandatangani oleh Presiden tentang satgas. Kita harus serius ini," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Korban Judi Online Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi
Oleh karenanya, ia meminta publik menunggu dasar hukum soal Satgas Judi Online diteken secara resmi oleh Kepala Negara.
Dengan begitu, penindakan terhadap berbagai kasus perjudian secara daring bisa ditekan secara komprehensif.
Pasalnya menurut Budi, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kominfo saja.
"Jadi kita tunggu saja dari Pak presiden soal Satgas Judi Online. Nanti kita tunggu perkembangannya. Jadi intinya kan pemberantasan judi online harus komprehensif. Engga bisa Kominfo aja. Harus semua instansi terkait untuk segera juga bertindak," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.