Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disebut Segera Teken Aturan Soal Satgas Judi Online

Kompas.com - 12/06/2024, 11:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo segera menandatangani peraturan soal Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/6/2024).

Budi Arie menyebutkan, draf aturan yang dimaksud sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto kepada Presiden Jokowi sejak pekan lalu.

"Sejak minggu lalu sudah diberikan draf oleh Menkopolhukam kepada Presiden. Tunggu saja. Dalam waktu singkat akan segera ditandatangani oleh Presiden tentang satgas. Kita harus serius ini," ujarnya.

Baca juga: Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi Online

Oleh karenanya, ia meminta publik menunggu dasar hukum soal Satgas Judi Online diteken secara resmi oleh Kepala Negara.

Dengan begitu, penindakan terhadap berbagai kasus perjudian secara daring bisa ditekan secara komprehensif.

Pasalnya menurut Budi, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kominfo saja.

"Jadi kita tunggu saja dari Pak presiden soal Satgas Judi Online. Nanti kita tunggu perkembangannya. Jadi intinya kan pemberantasan judi online harus komprehensif. Engga bisa Kominfo aja. Harus semua instansi terkait untuk segera juga bertindak," tambahnya.

Baca juga: Korban Judi Online Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

Sebelumnya, Budi Arie menyebutkan, pemerintah masih menyusun formulasi kerja satgas untuk memberantas judi online.

Penyusunan formulasi untuk memberantas judi online perlu dilakukan mengingat kejahatan ini bersifat transaksional lintas negara dan borderless.

Sementara itu, banyak negara tetangga yang melegalkan operasional judi online.

"Pak Menko Polhukam sedang menyusun beberapa formula untuk judi online," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Penyusunan formulasi untuk memberantas judi online perlu dilakukan mengingat kejahatan ini bersifat transaksional lintas negara dan borderless.

Baca juga: 2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Sementara itu, banyak negara tetangga yang melegalkan operasional judi online.

Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang komprehensif dalam memberantas judi online agar tidak hanya situsnya saja yang ditutup, tetapi juga sistem pembayarannya.

Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan penanganan hukumnya, pemblokiran rekening, hingga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tetang bahayanya judi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com