JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, Sadikin Rusli meminta agar bisa ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Porong, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Sadikin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
"Jika Bapak Hakim memutuskan untuk menghukum saya, izinkan saya permintaan agar putusan nanti bapak hakim berkenan mencantumkan saya menjalani hukuman di Porong, Jawa Timur, agar saya bisa lebih dekat dengan cucu saya," kata Sadikin, Selasa.
Di hadapan majelis hakim, Sadikin Rusli pun mengaku tidak sanggup membacakan nota pembelaan tersebut karena selalu teringat cucu yang ingin dirinya segera pulang.
Baca juga: Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS
"Sebenarnya saya sudah menyiapkan pembelaan pribadi dan rencananya akan saya bacakan pada kesempatan ini. Namun, tadi pagi saya baca kembali rasanya saya menjadi tidak sanggup untuk membacakan," kata dia.
Sadikin menuturkan, dalam pembelaan ini ia menceritakan tentang cucunya. Oleh sebab itu, Sadikin mengaku takut tidak kuat membaca pleidoi yang sudah disiapkan tersebut.
Ia pun meminta nota pembelaan ini dianggap dibacakan dan bisa langsung diserahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
"Ada bagian yang menceritakan permintaan cucu saya agar saya segera pulang, saya takut tidak dapat menahan air mata, takut tak dapat menyelesaikan pembacaan pleidoi pribadi saya,” kata Sadikin.
“Karena ini saya mohon diperbolehkan untuk menyerahkan saja dan dianggap dibacakan. Berat rasanya hati saya jika cucu sudah meminta agar saya segera pulang," ucapnya.
Baca juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf
Sadikin pun mengaku bersalah telah menjadi perantara penerimaan uang dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu.
Dalam perkara ini, ia disebut merupakan orang kepercayaan Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Ia diduga menjadi perantara penerimaan uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar untuk Achsanul Qosasi guna mengkondisikan termuan BPK proyek BTS 4G.
Namun demikian, Sadikin menyatakan dirinya menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Ia mengaku hanya membantu Achsanul Qosasi.
Sadikin mengeklaim, tidak tahu bantuan menjadi perantara tersebut merupakan peristiwa pidana. Ia pun meminta ampun kepada majelis hakim atas tindakan yang telah dilakukan.
Baca juga: Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G
"Saya sangat menyesali apa yang terjadi, meski niat saya hanya semata mengiyakan permintaan sahabat saya,” kata Sadikin.