JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri akan memberikan asistensi ke Polda Jawa Timur terkait kasus seorang polisi wanita atau polwan membakar suaminya yang juga polisi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).
Adapun polwan di Mojokerto, Briptu FN (28), membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW (29) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dalam hal ini Mabes Polri mendapatkan laporan dan kemudian memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan). Sebagai pembina fungsi teknis tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat polda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Polwan Bakar Suami, Korban Meninggal karena Alami Luka Bakar 96 Persen
Meski begitu, menurut Trunoyudo, Polda Jawa Timur dinilai mampu untuk melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
Trunoyudo juga menyampaikan kasus ibi masih ditangani oleh Mabes Polri.
"Polda dalam hal ini masih mampu dan kami yakini Polda Jatim sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural dan proporsional tadi. Tentunya, hasilnya secara teknis tidak bisa disampaikan," ucap dia.
Diketahui, insiden polwan membakar suaminya itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).
Kejadian bermula ketika keduanya pulang dari tempat kerja masing-masing.
Baca juga: Komisi I DPR Cecar Menkominfo Buntut Judi Online yang Bikin Polwan Bakar Suami
Sesampainya di rumah, suami istri itu terlibat cekcok. Perdebatan rumah tangga itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN kepada sang suami.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan," kata Dirmanto, masih dari sumber yang sama.
Tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Dirmanto berkata, ada sumber api. Alhasil, percikan sumber api itu langsung membakar korban.
Usai kobaran api di tubuh korban dapat dipadamkan, Briptu FN sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga," terang Dirmanto.
Baca juga: Soal Polwan Bakar Suami, Menko PMK: Judi Online Sudah Sangat Parah
Setibanya di rumah sakit, Dirmanto berkata bahwa Briptu FN sempat menyampaikan permintaan maaf kepada suami atas tindakannya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena suaminya menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
Korban juga diketahui gemar bermain judi online.
"Motifnya adalah saudara Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," kata Dirmanto, dilansir dari Antara, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.