JAKARTA, KOMPAS.com - Asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuju DPR RI 2024-2029 nyaris dipastikan kandas.
Tak satu pun gugatan sengketa Pileg DPR RI 2024 yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan Mahkamah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, PPP melayangkan total 24 gugatan sengketa pileg ke MK.
Di dalamnya, terdapat gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Dari jumlah itu, hanya 6 gugatan yang diteruskan Mahkamah ke sidang pembuktian yang diputus pada 6-10 Juni 2024, sisanya telanjur gugur "tidak dapat diterima" dalam putusan sela.
Baca juga: MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima karena Dalil Tidak Jelas
Dari enam gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Pada sidang pembacaan putusan, Jumat (8/6/2024), MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima juga.
Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.
Praktis, tak tersisa lagi gugatan sengketa PPP atas hasil Pileg DPR RI 2024.
Baca juga: Sedih PPP Tak Lolos Parlemen, Megawati: Tak Usah Khawatir, Nanti Menang Lagi
Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur untuk kali pertama dari Senayan lantaran hanya mengantongi 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan pada Pileg DPR RI 2024.
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara, kurang 0,12 persen dari ambang batas parlemen 4 persen.
PPP membutuhkan tambahan sedikitnya 193.089 suara untuk bisa melampaui ambang batas itu.
Kini, KPU tinggal bertugas untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS atas perintah MK dalam putusan-putusan sengketa pileg, namun tak semua PSU itu menyangkut hasil Pileg DPR RI.
Belum dapat dipastikan pula berapa daftar pemilih tetap (DPT) yang akan terlibat dan mencoblos pada PSU-PSU itu.
KPU akan segera menetapkan perolehan kursi partai politik di DPR RI pada dapil tanpa PSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.