JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, imbas 160 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS saat hari pencoblosan.
"Mengabulkan lermohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu yang dilayangkan Partai Perindo, Jumat (7/6/2024).
MK menyatakan, hasil perolehan suara daerah pemilihan (dapil) Samosir 1 DPRD Kabupaten Samosir harus dilakukan PSU.
Baca juga: Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang
Majelis hakim memberi KPU waktu maksimum 30 hari guna menyelenggarakan pencoblosan ulang itu sejak putusan ini dibacakan.
Menurut MK, apa yang terjadi di TPS itu melanggar Pasal 386 UU Pemilu dan Pasal 53 ayat 1, 2, 3 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan Pemohon terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim menegaskan, surat suara yang ditandatangani secara susulan akan memunculkan resiko penyalahgunaan surat suara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan
Pasalnya, setelah surat suara dikeluarkan dari kotak suara, tak ada lagi jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan.
"Terlebih dalam konteks kerahasiaan hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS menjadi dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS, padahal secara prosedural belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara," kata Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.