JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK direvisi secara menyeluruh.
“Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Alex mengatakan, UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pimpinan tertinggi negara ini.
Ia menyebutkan, jika presiden tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekadar tambal sulam.
Baca juga: PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu meminta pemerintah mencontoh bagaimana Singapura dan Hong Kong yang berhasil menekan korupsi.
“Di kedua negara tersebut hanya ada satu lembaga atau badan yang diberi otoritas atau kewenangan melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Alex.
Singapura memiliki lembaga pemberantasan korupsi bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sedangkan Hongkong memiliki Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang memberantas korupsi.
Alex menuturkan, semua pemberantasan korupsi dilakukan oleh CPIB dan ICAC di negara mereka masing-masing.
“CPIB dan ICAC secara konsisten mendapat dukungan penuh dari pemerintahan yang berkuasa,” kata Alex.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain
Menurut dia, nasib pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada bagaimana pemerintah menjadikan KPK sebagai rujukan lembaga penegak hukum lain menyangkut kasus korupsi.
Alex pun menekankan, KPK harus menjadi supervisor lembaga lain dalam pemberantasan kasus rasuah.
Ia berpandangan, saat ini peran supervisi yang dimandatkan undang-undang nyaris tidak berfungsi.
“Demikian juga peran koordinasi. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah kalau kita mau serius memberantas korupsi,” kata Alex.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang pacul menyebutkan bahwa UU KPK bisa direvisi karena banyaknya kritikan dari banyak pihak.
"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, sudah 5 tahunlah. Bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," akta Bambang dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah