UU KPK memang kerap menuai dikritik sejak direvisi pada 2019 lalu. Revisi UU KPK itu dinilai menghilangkan independensi lembaga.
Selain itu, beberapa waktu terakhir beberapa kewenangan KPK juga seperti digoyang melalui putusan pengadilan maupun revisi undang-undang lembaga lain.
Putusan sela perkara Hakim Agung Gazalba Saleh misalnya, menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut terdakwa karena tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Padahal, selama 20 tahun berdiri, jaksa KPK tidak pernah meminta delegasi itu karena telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pimpinan dan UU KPK.
Selain itu, Revisi UU Polri juga dikhawatirkan mengancam independensi KPK. Sebab, draft revisi itu menyebut polisi bisa mengawasi hingga harus dimintai rekomendasi ketika lembaga seperti KPK merekrut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.