JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena menyebut semua partai politik (parpol) setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Sebab, Bamsoet dinilai tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan hal tersebut ke hadapan publik.
Adapun Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta, Azhari. Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Beda Dengan Bamsoet, Syarief Hasan Bilang Pembahasan Soal Perubahan Sistem Pilpres Belum Dilakukan
Azhari menjelaskan, laporan yang dia buat itu ditujukan langsung ke Bamsoet selaku Ketua MPR.
Dia menyebut Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," katanya.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," sambung dia.
Laporan terhadap Bamsoet ini diterima oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Dek Gam mengatakan, laporan itu telah diterima oleh MKD DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," imbuh Dek Gam.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebutkan bahwa proses amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tinggal menunggu persetujuan semua partai politik di parlemen.
Baca juga: Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945
Menurutnya, MPR sudah menyiapkan karpet merah hingga aturan peralihan untuk memuluskan amendemen.
"Kami ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya, kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan," lanjut dia.