JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menyayangkan pimpinan KPK yang diperiksa karena diduga terlibat pelanggaran etik, tapi malah melaporkan anggota Dewas KPK ke polisi.
Hal tersebut Tumpak sampaikan saat sedang rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mulanya, Tumpak menyinggung bahwa pimpinan KPK menjadi resisten ketika mereka terlibat dugaan pelanggaran etik.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya, sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," ujar Tumpak.
Baca juga: Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para Sesepuh
Selain menjadi resisten, pimpinan KPK juga melawan jika seorang di antara mereka diduga melanggar kode etik.
Tumpak memberi contoh adanya pimpinan KPK yang melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri saat sedang diusut pelanggaran etiknya.
Dia menegaskan perlawanan pimpinan KPK ini menjadi kendala bagi Dewas dalam mengawasi KPK.
"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan TUN dan judicial review ke MA," tuturnya.
Baca juga: Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para Sesepuh
"Jadi saya cukup lama juga di KPK karena saya termasuk pimpinan KPK yang pertama, ini satu hal yang baru ya, pimpinan KPK melaporkan dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim. Pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenganan karena kami menanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Ini menurut kami suatu kendala," imbuh Tumpak.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan telah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
“Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas
Ghufron enggan mengungkapkan siapa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal tersebut.
Ketika dikonfirmasi apakah pihak terlapor adalah anggota Dewas KPK Albertina Ho, ia tidak menjawab dengan jelas.
"Ada beberapa, tidak satu,” ujar Ghufron.
Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.